Bissmillah..
Nasikh menurut bahasa adalah hukum syara' yang menghapuskan, menghilangkan, memindahkan atau juga yang mengutip serta mengubah dan mengganti.
Secara etimologi kata
nasikh adalah bentuk isim fa'il, dari madli nasakho,yang mempunyai beberapa makna, yaitu
menghilangkan.Jadi Nasikh itu menghilangkan yang mansukh atau memindahkanya pada yang lain.Sedangkan
mansukh adalah hukum yang diangkat atau dihapuskan.
Sedangkan secara terminology para ahli hadist dan ushuliyun memberikan definisi yang berbeda namun subtansinya adalah sama.seperti yang diberikan oleh Mahmud al-Thahhan:
Artinya:''
Syari' mengangkat (membatalkan) sesuatu hukum syara' dengan menggunakan dalil syar'i yang datang kemudian''.
Konsekuensi dari pengertian tersebut adalah bahwa menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan yang 'am, dan mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dikatakan nasakh.Mengenai nasakh mansukh dalam ilmu hadist para muhadditsin memberikan gambaran tentang ilmu hadist nasih dan mansukh seperti keterangan Suyuti.
''
Nasikh adalah penghapusan hukum yang terdahulu oleh pembuat hukum (syari') dengan mendatangkan hukum yang baru.
Ulama-ulama mutaqoddimin bahkan memperluas arti nasakh hingga mencakup:
- Pembatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
- Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian.
- Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambisius.
- Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum terdahulu.
Pembahasan mengenai nasakh,selain dibahas dalam ulumul qur'an juga dibahas dalam ilmu ushul fiqh. Dan pengertian nasakh menurut para ahli ilmu ushul adalah pembatalan pemberlakuan hukum syar'i dengan dalil yang datang belakangan dari hukum yang sebelumnya, yang menunjukan pembatalanya secara terang-terangan atau secara kandunganya saja, baik pembatalan secara umum atau secara kandunganya saja karena suatu kemaslahatan yang menghendakinya .atau nasakh adalah menyatakan dalil susulan yang mengandung penghapusan pemberlakuan dalil yang terdahulu.
Demikian sebagai pengertian yang diungkapkan para ulama, baik ulama ulumul qur'an ataupun ulama ahliushul tentang nasakh. dan dari berbagai pengertian tersebut, penulis menyimpulkan bahwa
Nasakh adalah pengangkat atau menghapuskan hukum syara' yang terlebih dahulu datang dengan dalil hukum syara' lain yang datang kemudian.Nasakh merupakan istilah untuk dua hal, yaitu nasikh dan mansukh seprti dalam tata bahasa arab istilah idhofah untuk dua hal, yaitu mudhof dan mudhofun ilaih.
Nasikh adalah dalil atau hukum yang menghapus dalil atau hukum lain, sedangkan Mansukh adalah dalil atau hukum yang dihapus atau diangkat.
Adanya nasakh sebagaimana uang disepakati oleh jumhur ulama,itu berdasarkan firman Alloh, yaitu:
''Apa saja ayat yang kami nasakhkan,atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding denganya.Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Alloh mana kuasa atas segala sesuatu? (al-baqoroh 106).
Didalam tafsir al misbah, dijelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya, yang berbicara tentang orang-orang yahudi. Demikian erat hubungan maknanya, sampai-sampai awalnya tidak dibubuhi hurup waw seperti yang biasa menghiasi ayat-ayat lain saat berpindah dari suatu persoalan ke persoalan lain.