....ASSALAAMUALAIKUM WARAHMATULLOHIWAABARAAKAATU....,SELAMAT DATANG DI BLOG EDI BERBAGI,... TIADA MANFAAT SELAIN BERBAGI..SALAM HANGAT UNTUK PARA PEMBACA...

Minggu, 24 November 2013

Hukum Wad'i

     Hukum wad'i adalah perintah Alloh yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang (mani') bagi adanya sesuatu yang lain.oleh karena itu hukum wad'i terbagi menjadi tiga yaitu sebab, syarat dan mani'.

1.Sebab
Sebab yaitu segala sesuatu yang dijadikan oleh syara' sebagai alasan ada dan tidak adanya hukum. Artinya adanya sebab adanya hukum, tidak adanya sebab tidak akan ada hukum.
Sebab terbagi menjadi dua yaitu:

  • Sebab yang diluar kemampuan mukalaf, sperti memakan bangkai karena terpaksa dan tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya sholat.
  • Sebab yang berada dalam kesanggupan mukallaf,terbagi menjadi dua yaitu
  1. yang termasuk dalam hukum taklifi,seperti menyaksikan bulan menjadi sebab wajib puasa, dan keadaan dalam perjalanan menjadi sebab boleh tidak berpuasa (qs al baqoroh 185)
  2. yang termasuk dalam hukum wad'i, seperti pernikahan menjadi sebab hak waris dan haramnya menikahi mertua.
2.Syarat

     Syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu, dan tidak adanya sesuatu mengakibatkan tidak ada hukum, namun adanya sesuatu itu tidak mesti adanya hukum, seperti wajib zakat barang perdagangan.
Syarat terbagi menjadi dua yaitu:
  1. Syarat hakiki (syar'i) segala pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan tersebut tidak diterima, jika pekerjaan pertama belum dilakukan, seperti wudlu sebagai syarat syah sholat, saksi menjadi syarat syah nikah.
  2. Syarat jali' yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan  tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi, pembeli membuat syara' dengan cara di cicil.
MANI'

Mani' adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum.Mani' terbagi menjadi dua,yaitu:

  • Mani' terhadap hukum seperti beda agama menjadi mani' saling mewarisi, najis yang ada di tubuh atau pakaian mennjadi mani' syahnya sholat
  • Mani' terhadap sebab hukum, seperti wajib zakat yang sudah nisab,tetapi menjadi tidak karena ada hal lain yang menjadi mani'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar