....ASSALAAMUALAIKUM WARAHMATULLOHIWAABARAAKAATU....,SELAMAT DATANG DI BLOG EDI BERBAGI,... TIADA MANFAAT SELAIN BERBAGI..SALAM HANGAT UNTUK PARA PEMBACA...

Minggu, 24 November 2013

Mahkum Fih

1.Pengertian Mahkum fih

     Menurut usuliyyin, yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari' (Alloh dan Rasulnya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, tuntutan memilih suatu pekerjaan.

Para ulama' pun sepakat bahwa seluruh perintah syari' itu ada objeknya, yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkanya suatu hukum:
contoh:

1) firman Alloh dalam surat al baqoroh 43
yang artinya '' dirikanlah sholat''
Ayat ini menunjukan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat, atau kewajiban mendirikan sholat.

2) firman Alloh dalam surat al an'am 151
Artinya ''jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar''.
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.

3)firman Alloh dalam surat al maidah 6
Artinya ''Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku siku''.

Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf, yaitu syarat syahnya sholat.
     Dengan beberapa contoh diatas, dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.

2.Syarat-syarat mahkum fih

  • Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dapat ditangkap dengan jelas dan dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untuk melaksanakan sebelum dia tahu persis.
Contoh: Dalam al quran perintah  sholat yaitu dalam ''dirikanlah sholat'' perintah tersebut masih global, maka Rosululloh menjelaskanya sekaligus memberi contoh, sebagaimana sabdanya ''sholatlah sebagaimana aku sholat'' ,begitupula perintah-perintah syara' yang lain sperti zakat, puasa dsb. Tuntutan untuk melaksanakanya dianggap tidak syah sebelum diketahui syarat,rukun,waktu dsb.
  • Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Alloh swt.Sehingga ia melaksanakan perintah Alloh semata.Berarti tidak ada keharusan mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tuntutan syara'.
  • Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan, berkait dengan hal ini terdapat dengan bebera syarat yaitu
  1. Tidak sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan.
  2. Tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain.
  3. Tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
  4. Tercapainya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah, suci dalam masalah sholat.
3. Al masyaqqoh

     Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakanya pasti ada suatu kesulitan. Untuk itu akan saya jelaskan yang dimaksud masyaqqoh serta pembagianya.

  1. Masyaqqoh mu'tadah yaitu kesulitan yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya. Kesuitan seperti ini tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena setiap perbuatan itu tidak terlepas dari yang namanya kesulitan.contohnya: Diwajibkanya adanya sholat ini bukan bermaksud agar badan capek atau kelelahan karenanya, akan tetapi untuk melatih dirinya untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
  2. Masyaqqoh ghoiru mu'tadah yaitu suatu kesulitan yang diluar kemampuan manusia dalam mengatasinya dan bisa merusak jiwanya bila di paksakan. Alloh tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga slalu bangun malam untuk sahur. seperti dalam firman Alloh dalam surat al baqoroh 185 yang artinya ''Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu''.
4. Macam-macam mahkum fih
     Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu, maka mahkum fih dibagi menjadi empat macam, yaitu

1) Semata mata hak Alloh, yaitu suatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan. Dalam hak ini seseorang tidak dibenarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini. Dalam hal ini ada delapan hak Alloh yaitu

  • Ibadah mahdhoh(murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
  • Ibadah yang didalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti zakat fitrah.
  • Bantuan atau santunan yang mengandung makna ibadah, seperti zakat yang dikeluarkan dari bumi.
  • Biaya atau santunan yang mengandung makna hukuman, seperti khoroj (pajak bumi) yang dianggap sebagai hukuman karena tidak ikut jihad.
  • Hukuman secara smpurna dalam berbagai tindak pidana seperti, hukuman orang yang berbuat zina.
  • Hukuman yang tidak sempurna,seperti seseorang yang tidak diberi hak waris karena membunuh pemilik harta tersebut.
  • Hukum yang mengandung makna ibadah seperti kafarat orang yang melakukan senggama di siang hari pada bulan ramadhan.
  • Hak-hak yang  harus dibayarkan, seperti kewajiban mengeluarkan seperlima harta terpendam dan harta rampasan.
2) Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.

3) Kompromi hak Alloh dengan hak hamba, tetapi di dalamnya hak Alloh lebih dominan.

4) Kompromi antara hak Alloh dengan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan, seperti qishos.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar