Asslamualaikum wrwb..
''bissmillah'' dengan izin dan ridho Nya insyaAlloh akan selalu ada manfaat dan keberkahan.Sampaikan walau hanya satu ayat..
Dalam kesempatan yang diberikan oleh Alloh ini saya akan sedikit berbagi coretan tetang azimah dan rukhsah yang insyaAlloh di berkahi Alloh,amiiin.
Seperti yang di ketahui bahwa musuh kita adalah syaitan,yang senantiasa menggoda manusia agar tidak mematuhi kehendak agama.Mangsa utama adalah manusia yang jahil dengan selok belok agama.Sebaliknya syaitan sangat takut kepada orang yang berilmu (agama),seperti sabda Nabi muhammad saw
artinya
''Seorang faqih lebih ditakuti syaitan dari pada seribu 'abid'' (HR Tarmizi dan Ibnu majah)
Diantara ilmu yang sangat penting untuk melawan syaitan adalah ilmu tentang azimah dan rukhsah,karena akibat tidak memahami konsep azimah dan rukhsah inilah akhirnya timbullah beberapa gejala berikut:
- Hidupnya dalam cengkaman waswas syaitan.
- Suka meninggalkan perintah Alloh jika dalam kesulitan.
- Dia beranggapan islam adalah agama yang menyusahkan.
- Memandang remeh amalan orang islam lain.
- Menjadi puncak perpecahan masyarakat.
A. PENGERTIAN 'AZIMAH
Para ahli ushul fiqh mendefinisikan dengan
''hukum yang ditetapkan Alloh pertama kali dalam bentuk hukum-hukum umum''.
Kata ''
ditetapakan pertama kali'' mengandung arti bahwa pada mulanya pembuat hukum bermaksud menetapkan hukum taklifi kepada hamba.Hukum ini tidak didahului oleh hukum lain,seandainya ada yang mendahului hukum ini,hukum yang terdahulu itu dinasakh dengan hukum yang datang setelahnya.Dengan demikian hukum azimah ini berlaku sebagai hukum pemula dan pengantar kepada kemaslahatan yang bersifat umum.
Kata
''hukum-hukum umum'' disini mengandung arti berlaku untuk semua mukallaf dan tidak ditentukan untuk sebagian mukallaf atau semua mukallaf dalam semua situasi dan kondisi Dengan demikian hukum azimah adalah hukum yang telah di syariatkan oleh Alloh kepada seluruh hambanya sejak semula. Artinya belum ada di syariatkanya seluruh mukallaf wajib mengikutinya seperti shalat lima waktu,puasa bulan ramadahan. Sholat lima waktu diwajibkan atas segenap orang disegenap ketika dan keadaan,asal orang tersebut masih dipandang mampu,nah hukum kewajiban shalat ini disebut hukum azimah.
B. PENGERTIAN RUKHSAH
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan rukhsah,yaitu pendekatan linguistik(kebahasaan),dan pendekatan terminologik(peristilahan).
Dari sudut kebahasaan,Rukhsah berasal dari bahasa arab, yaitu isim masdar dari kata rakhusa,yarkhusu,rukhsan sesuai dengan timbangan(wazan) tsulasi mujarrad fa'ula,yaf'alu,fu'lan yang berarti murah harganya atau rukhsah yang berarti keringanan.Berkenaan dengan ini maka timbul pendapat yag mengatakan bahwa secara linguistik kata rukhsah merupakan isim jamid atau isim ghoiru mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, memang kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Untuk menjelaskan pengertian rukhsah dari segi istilah ini kita dapat merujuk kepada pendapat Abdul hamid hakim,pengarang kitab as-sulam.Secara singkat beliu mengatakan, bahwa rukhsah adalah
''sesuatu yang merubah hukum,yang susah menjadi mudah,yang disertai adanya kedudukan sebab hukum asal''.
Dari pengertian itu menunjukan bahwa hukum itu bisa berubah asalkan ada penyebab-penyebab yang membolehkan berubahnya hukum tersebut serta sesuai dengan syarat-syaratnya.Perubahan hukum itu juga untuk meringankan beban yang ditanggung dan mempermudah kita dalam beribadah kepada Alloh.
C. MACAM-MACAM RUKHSAH
1.Rukhsah dilihat dari segi bentuk hukum asalnya,terbagi kepada dua, yaitu
rukhsah memperbuat, dan
rukhsah meninggalkan.
- Rukhsah memperbuat ialah keringanan untuk melakukan suatu perbuatan yang menurut asalnya harus ditinggalkan,dalam bentuk ini asal perbuatan adalah terlarang dan haram hukumnya.Inilah hukum azimahnya.Dalam keadaan darurat atau hajat,perbuatan yang dilarang menjadi boleh hukumnya. Umpamanya boleh melakukan perbuatan haram karena darurat seperti memakan daging babi dalam keadaan terpaksa karena tidak ada yang lain untuk di makan.Contoh melakukan perbuatan haram karena hajat,umpamanya melihat aurat bagi calon calon suami yang sedang meminang calon istri dalam batas tertentu.Pada dasarnya hukum melihat aurat itu adalah haram berdasarkan ayat Al-qur'an surat al nur ayat 30.Untuk kekalnya jodoh,kedua belah pihak sepatutnya saling mengenal.Untuk maksud itu di perkenankan keduanya saling melihat Demikian pula dokter laki-laki melihat atau memegang pasienya yang perempuan saat pemeriksaan kesehatan.
- Rukhsah meninggalkan ialah keringanan untuk meninggalkan perbuatan yang menurut hukum 'azimahnya adalah wajib atau nadb (sunat).Dalam bentuk asalnya,hukumnya adalah wajib atau sunnat.Tetapi dalam keadaan tertentu si mukallaf tidak dapat melakukanya dengan arti bila dilakukanya akan membahayakan terhadap dirinya maka boleh meninggalkanya.Umpamanya kebolehan meninggalkan puasa ramadhan bagi orang sakit atau dalam perjalanan,firman Alloh dalam surat Al-baqoroh 184.Yang artinya
''beberapa hari tertentu.maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan(lalu tidak berpuasa),maka(wajib mengganti)sebanyak hari(yang tidak bisa berpuasa itu)pada hari-hari yang lain.Dan bagi orang yang berat menjalankanya,wajib membayar fidyah,yaitu memberi makan kepada seorang miskin.Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka itu lebih baik baginya,dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.''