....ASSALAAMUALAIKUM WARAHMATULLOHIWAABARAAKAATU....,SELAMAT DATANG DI BLOG EDI BERBAGI,... TIADA MANFAAT SELAIN BERBAGI..SALAM HANGAT UNTUK PARA PEMBACA...

Minggu, 22 Desember 2013

Tujuan Hukum Islam

     Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam.Akibatnya,islam harus disebarkan keseluruh dunia.Pada sisi lain,tantangan pelaksanaan tathbiq al-ahkam dapat datang dari luar negri.Untuk itu,islam perlu dikembagkan dengan dakwah dan jihad.Negara mobilisasi tentara maupun rakyat untuk menyebarkan dakwah islam keseluruh pelosok dunia.

     Dalam  penyebaran Agama Islam tentu memiliki tujuan,Asy syatibi mengatakan bahwa tujuan syariat islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik didunia maupun  di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:

  1. Memelihara Agama
  2. Memelihara Jiwa
  3. Memelihara Akal
  4. Memelihara keturunan
  5. Memelihara kekayaan.
Lima unsur diatas dibedakan menjadi tiga peringkat,yaitu:
  1. Dhuriyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
  2. Hijiyyat adalah tidak termasuk kebutuhan yag bersifat esensial,melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup.
  3. Tahsiniyyat adalah kebutuuhan yang menunjukan peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan tuhanya,sesuai dengan kepatuhan.
Kesimpulanya dari ketiga peringkat yang disebut dhuriyyat,hijiyyat serta tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memilihara kelima pokok tersebut.

1).Memelihara Agama
     Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentinganya,dapat dibedakan dengan tiga peringkat:
  1. Dharuriyyah: memelihara dan melaksanakan kewajiban agama yang masuk peringkat primer,contoh sholat lima waktu,apabila diabaikan akan terancamlah eksistensi agama.
  2. Hijiyyat: melaksanakan ketentua agama,contoh sholat jama' dan kasar bagi yang sedang melakukan perjalanan,dan tidak akan mengancam eksistensi apabila tidak melaksanakan sholat tersebut.
  3. Tahsiniyyat: mengikuti petunjuk agama.contoh menutup aurat,membersihkan badan,pakaian dan tempat
2).Memelihara jiwa
     Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat,yaitu:
  1. Dharuriyyat: memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.Jika diabaikan maka akan mengancam eksistensi jiwa manusia.
  2. Hijiyyat: diperbolehkanya berburu binatang untuk menikmati makanan halal dan lezat.
  3. Tahsiniyyat: Seperti ditetapkanya tata cara makan yang berhubungan dengan kesopanan.
3).Memelihara akal (hifz Al-Aql)
     Memelihara akal dapat dilihat dari segi kepentinganya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat,yaitu:
  1. Dharuriyyat: Diharamkanya  meminum-minuman keras.
  2. Hijiyyat: seperti menuntut ilmu pengetahuan.
  3. Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
4).Memelihara keturunan
  1. Dharuruyyat: seperti disyariatkanya nikah dan dilarang berzina.
  2. Hijiyyat: sepertinya ditetapkan menyebutkan mahar bagi suami pada saat akad nikah dan diberi hak talaq padanya.kalau tidak disebutkan pada saat akad,maka akan mempersulit suami,karena mungkin harus membayar mahar.
  3. Tahsiniyyat: Disyariatkan khitbah atau walimat dalam perkawinan.
5).Memelihara harta (hifz Al-Mal)
  1. Dharuriyyat: Tata cara kepemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.
  2. Hijiyyat: Sepertinya tentang jual beli dengan salam.
  3. Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari penipuan.Hal ini erat kaitanya dengan muamalah.